Polres Lumajang Ungkap Pelaku Pencurian di PT MMI

14:26

Lumajang - Polres Lumajang berhasil mengungkap pelaku pencurian 5 unit motor listrik dan satu unit mesin Generator Genset milik perusahaan pertambangan pasir besi PT. MMI di Dusun Kaliwelang Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian.

Empat tersangka yakni Andik Cahyo Purwanto (29) warfa Desa Kalibendo, Kusnadi (32), Sumanto (34) dan Herudi (37) warga desa Gondoruso Kecamatan Pasirian saat menurunkan barang hasil kejahatan dari atas truk Nopol AG. 8872 UG di gudang milik Nabil.

"Diduga barang hasil kejahatan hendak dijual ke salah satu pengepul," ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Singgamata kepada wartawan, Senin(4/8/2014).

Lanjut dia, terungkapnya kejahatan pencurian dengan pemberatan, salah petugas Polsek Pasirian curiga dengan ada motor listrik dan generator genset dijual ke salah satu loakan barang bekas."Setelah dilakukan penyelidikan, pelakunya 4 tersangka," jelasnya.

Kini para pelaku dimasukan dalam sel tahanan dengan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »