Kejadian yang menewaskan korban bernama Arifin (15) warga asal Lumajang tinggal Jalan Jojoran, di depan McD Jalan Basuki Rachmat Surabaya itu, menurut keterangan saksi mata Irwan (42) warga Jalan Pengampon, sebelum peristiwa tabrakan, dirinya melihat Lyn K dengan nopol L 1410 US yang dikendarai Mustain berjalan zig zag dengan kecepatan tinggi.
Hingga akhirnya, mobil menabrak korban yang kesehariannya sebagai juru parkir (Jukir) di Jalan gang Setan. Karena saat itu, Arifin sedang duduk di pinggir jalan, tidak bisa menghindar hingga tewas seketika dengan pecah kepala dan patah tulang.
Laju angkutan itu baru berhenti setelah menabrak trotoar dan portal hingga patah. Saat keluar, Mustain sempat akan melarikan diri namun langsung diamankan oleh masyarakat sekitar dan dibawa ke Mapolsek Tegalsari
"Tadi dirinya sempat mau melarikan diri, namun dapat diamankan oleh warga.Cara bicaranya juga tidak jelas (ngelantur) dan tercium aroma alkohol," terang Irwan.
Sementara Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya yang tiba di lokasi kejadian mengatakan, dari keterangan saksi dan olah TKP, tidak ada bekas upaya pengereman dari pelaku. "Disini tidak ada bekas pengereman," terang petugas.
Saat ini mayat korban langsung dievakuasi ke kamar mayat rumah sakit Dr Soetomo untuk dilakukan visum.