Kedudukan dan Fungsi Korps Lalu Lintas Polri

08:10
 



Korps Lalu Lintas merupakan unsur pelaksana tugas pokok Polri yang berada dibawah Kapolri. Adapun tugas Korps Polisi Lalu Lintas adalah menyelenggarakan peran dan fungsi Kepolisian, mencakup:
 
1. Pendidikan Masyarakat tentang Tertib Lalu Lintas;
2. Manajemen Operasional dan Rekayasa Lalu Lintas;
3. Penegakkan hukum lalu lintas;
4. Registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor;
5. Pusat komunikasi, koordinasi, komando pengendalian dan informasi tentang laku lintas;
6. Koordinator pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penyelenggaraan lalu lintas;
7. Memberikan rekomendasi dampak lalu lintas;
8. Koordinasi dan /atau Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Sedangkan fungsi Korps Lalu Lintas, terdiri dari:
1. Penyusunan kebijakan strategis yang berkaitan dengan peranbdan fungsi polisi laku lintas;
2. Pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas;
3. Pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk pelaksanaan teknis penegakkan hukum;
4. Pendidikan masyarakat dalam berlalu lintas;
5. Pembinaan teknis dan administrasi registrasi serta identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor;
6. Pengkajian bidang lalu lintas;
7. Pelaksanaan operasional National Traffic Management Centre (NTMC).

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »