
Medan - Tim Reskrim Polsek Indrapura Polres Asahan menciduk seorang pria yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di acara hiburan Keybord di Desa Tanjung Kubah Kecamatan Airputih Kabupaten Batu Bara Sabtu (25/10). Tersangka bernisial AH (22) warga Desa Tanjung Kubah itu ditangkap dari tempat persembunyiannya di Tanjung Tiram, atas laporan korban Joko Susilo yang kehilangan satu unit Sepeda motor merek Suzuki Satria FU BK 2286 TAC. Tersangka bersama satu unit Sepmor tengah diproses dimapolsek guna pengembangan.
Kapolres Batu Bara AKBP JP Sinaga Sik, Minggu (26/10) melalui Kapolsek
Indrapura AKP JH Tarigan membenarkan penangkapan tersangka AH dari
tempat persembunyian di Tanjung Tiram Sabtu (25/10).
Tarigan menjelaskan, tersangka mencuri sepeda mnotor di Desa Tanjung Kubah saat acara Kebord. “Saat itu, Joko Sisilo memarkirkan Sepeda motornya di suatu tempat tidak jauh dari lokasi tontonan, ketika korban usai nonton Keybord dan saat akan kembali Septor nya sudah hilang dari tempat parkir semula. Kesokan harinya korban membuat laporan polisi nomor LP/123x/2014 tanggal 20 oktober 2014,” jelas Tarigan.
Dikatakan JH Tarigan, tersangka AH dalam pemeriksaan mengaku melakukan aksi pencurian itu sendirian. Lalu, tersangka membawa barang hasil curiannya ke daerah Ujung Kubu Tanjung Tiram dan disitulah barang bukti disembunyikan sembari menunggu pembeli , namun barang bukti belum sempat dijual,keburu ditangkap.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tukas JH Tarigan.
Tarigan menjelaskan, tersangka mencuri sepeda mnotor di Desa Tanjung Kubah saat acara Kebord. “Saat itu, Joko Sisilo memarkirkan Sepeda motornya di suatu tempat tidak jauh dari lokasi tontonan, ketika korban usai nonton Keybord dan saat akan kembali Septor nya sudah hilang dari tempat parkir semula. Kesokan harinya korban membuat laporan polisi nomor LP/123x/2014 tanggal 20 oktober 2014,” jelas Tarigan.
Dikatakan JH Tarigan, tersangka AH dalam pemeriksaan mengaku melakukan aksi pencurian itu sendirian. Lalu, tersangka membawa barang hasil curiannya ke daerah Ujung Kubu Tanjung Tiram dan disitulah barang bukti disembunyikan sembari menunggu pembeli , namun barang bukti belum sempat dijual,keburu ditangkap.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tukas JH Tarigan.