NTMC – Kepolisian Resor Mojokerto Kota dalam beberapa hari ke depan sampai Hari Natal akan menjaga sejumlah supermarket, toko, dan pusat perbelanjaan lain dari ancaman larangan pemakaian akesori khas Natal.
“Kami akan monitor dan melakukan pengamanan ke pusat perbelanjaan agar tidak terjadi gesekan karena masyarakat ada yang pro dan kontra soal ini,” kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Kota Ajun Komisaris Besar Wiji Suwartini, Kamis, 18 Desember 2014.
Sekelompok anggota Jamaah Ansharus Syariah (JAS) di Mojokerto sempat menyebarkan selebaran dan membawa spanduk berisi larangan mengucapkan selamat Natal bagi muslim. Mereka juga melarang karyawan toko, supermarket, dan minimarket yang muslim mengenakan aksesori khas Natal, Namun aksi mereka dicegah polisi.
Menurut Wiji, para anggota JAS tersebut juga berencana berkeliling ke toko-toko dan supermarket pada 22 Desember 2014 untuk mengecek apakah ada karyawan muslim yang mengenakan aksesori Natal.
Untuk mencegah terjadinya konflik, Wiji meminta para anggota JAS tidak melakukan aksi tersebut, meski secara persuasif atau tanpa kekerasan
JAS merupakan organisasi sempalan Jamaah Ansharut Tauhid pimpinan Abu Bakar Ba’asyir. Dasar JAS melarang muslim mengucapkan selamat Natal dan menggunakan aksesori Natal adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia tertanggal 7 Maret 1981 yang berisi larangan menggunakan aksesori Natal, mengucapkan selamat Natal, dan membantu orang Nasrani dalam perayaan dan pengamanan Natal serta imbauan agar pengusaha tidak memaksa karyawan muslim mengenakan aksesori Natal.