Polres Tasikmalaya Himbau Orang Tua Tidak Ijinkan Anak Berkendara

13:11
NTMC - Humas Polres Tasikmalaya Kota baru-baru ini memberikan informasi tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan sepeda motor yang telah terjadi pada hari Kamis 11 Desember 2014 sekira jam 16.00 WIB di Jl. Raya Parungponteng Kampung Bantarbadak, Desa Cibanteng Kecamatan Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya. Dimana telah terjadi penipuan terhadap saudara Iqbal usia 11 Tahun, yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X No. Pol. Z-2247-PD, yang tiba-tiba diberhentikan oleh dua orang yang tidak dikenal kemudian menanyakan Kartu BRI milik ibu korban, dengan dalih itu korban kemudian diajak menuju arah Parungponteng, setiba dilokasi korban diturunkan oleh pelaku dengan alasan akan mengambil kunci yang ketinggalan, kendaraan pun dibawa oleh pelaku dan sampai saat ini belum dikembalikan.
 

Kejadian ini sering terjadi, waspadalah kepada setiap orang tua yang memiliki anak yang masih dibwah umur tetapi sudah bisa mengemudikan kendaraan bermotor, selain rawan kecelakaan lalu lintas juga rawan kejadian tindak pidana seperti ini. Lebih baik para orang tua tidak memberikan ijin kepada anaknya yang masih dibawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor, selain anak yang menjadi korban orang tua juga terbawa-bawa. (ntmcpolri.info)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »