NTMC- Humas Polres Tasikmalaya Kota baru-baru ini
memberikan informasi tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan
sepeda motor yang telah terjadi pada hari Kamis 11 Desember 2014 sekira
jam 16.00 WIB di Jl. Raya Parungponteng Kampung Bantarbadak, Desa
Cibanteng Kecamatan Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya. Dimana telah
terjadi penipuan terhadap saudara Iqbal usia 11 Tahun, yang
mengendarai sepeda motor Honda Supra X No. Pol. Z-2247-PD, yang
tiba-tiba diberhentikan oleh dua orang yang tidak dikenal kemudian
menanyakan Kartu BRI milik ibu korban, dengan dalih itu korban kemudian
diajak menuju arah Parungponteng, setiba dilokasi korban diturunkan oleh
pelaku dengan alasan akan mengambil kunci yang ketinggalan, kendaraan
pun dibawa oleh pelaku dan sampai saat ini belum dikembalikan. Kejadian
ini sering terjadi, waspadalah kepada setiap orang tua yang memiliki
anak yang masih dibwah umur tetapi sudah bisa mengemudikan kendaraan
bermotor, selain rawan kecelakaan lalu lintas juga rawan kejadian tindak
pidana seperti ini. Lebih baik para orang tua tidak memberikan ijin
kepada anaknya yang masih dibawah umur untuk mengendarai kendaraan
bermotor, selain anak yang menjadi korban orang tua juga terbawa-bawa. (ntmcpolri.info)