3 Kawanan Pengedar Sabu Diringkus Petugas Polresta Medan

11:21

NTMC - Petugas Satnarkoba Polresta Medan, Sumatera Utara, berhasil membekuk tiga kawanan bandar sabu yang akan mengedarkan barang haram tersebut di Kota Medan. Dari tangan tiga tersangka, polisi menyita sabu-sabu senilai Rp700 juta.

Terungkapnya jaringan bandar narkotika tersebut berawal dari penangkapan tersangka HN di kawasan Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Medan Barat. Polisi yang menyamar sebagai pembeli, meringkus tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 700 gram.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan meringkus dua tersangka lain, yakni IS dan MS di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas. Dari keduanya, polisi menyita 1,2 gram sabu sisa pakai di dalam pipa kaca dan uang jutaan rupiah serta timbangan elektrik.

“Hasil penyidikan, ketiga bandar ini sudah menjalankan bisnisnya selama dua bulan. Sabu sabu diperoleh dari Aceh dan akan diedarkan di Kota Medan,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Doni Alexander, Selasa (6/1/2015).

Tiga tersangka kini mendekam di tahanan Satuan Narkoba Polresta Medan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

“Kami masih mengejar beberapa orang tersangka hingga ke Aceh. Kami akan berkoordinasi dengan Polda Aceh,” pungkasnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »