500 Ribu Denda Untuk Pengendara Roda 2

09:18
NTMC - Sanksi akan diberikan bagi siapa saja pengendaraan roda dua yang nekad melintas Jl MH Thamrin hingga Jl Medan Merdeka. Pasalnya Pemprov DKI Jakarta yang telah memberlakukan aturan pelarangan sepeda motor melintas di kedua jalur tersebut, dibilangan Jakarta Pusat. Dimana  Awalnya pemotor yang melintas hanya ditegur oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan. Tapi terhitung mulai hari ini akan diberlakukan denda bagi pemotor yang melintas.

"‎‎Kemarin kan sudah melalui jalan preventif dan persuasif. Nanti tanggal 18 (Januari) akan langsung kita tilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin usai bertemu Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Rabu (14/1/2015).

Besaran denda yang dikenakan maksimal adalah Rp 500.000 bagi para pelanggarnya. Nantinya akan ada tempat khusus yang disediakan sehingga proses sidang dari penilangan dapat langsung dilakukan.

"Sidang di tempat bisa untuk memudahkan. Kita bisa sediakan terminal justice system. Tapi kalau mau sidang di wilayah masing-masih ya kita serahkan," kata Risyapudin.

Pelarangan motor melintas di ruas jalan ini disebut oleh polisi mengurangi persentase kemacetan sebesar 30 persen. Pemberlakuan aturan ini diharapkan akan mengurangi angka kemacetan sebesar 50 persen.

"Cukup efektif (mengurangi kemacetan). Bisa membantu mengurai kemacetan hingga 30 persen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »