NTMC - (17/01/15), Kepolisian Republik Indonesia menyiapkan regu tembak untuk mengeksekusi enam terpidana mati perkara narkotika yang rencananya dilaksanakan pada Minggu (18/1) besok.
Karopenmas Polri Kombes Agus Rianto, menjelaskan,0 keseluruhan penembak tersebut merupakan personil polri yang dipilih sesuai dengan kemampuannya.
Agus menjelaskan, pelaksanaan eksekusi itu mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010. Teknis tata cara eksekusi sudah disiapkan oleh tim. Saat ini menurut Agus, tinggal pelaksanaan eksekusinya saja.
Agus menambahkan, dalam satu regu tembak terdapat 12 personel. Mereka diambil dari satuan brimob setempat, yang merupakan wilayah dilakukannya eksekusi.
Sementara, mengenai persyaratan personil yang ditugaskan sebagai eksekutor, menurut Agus harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, syarat terpentingnya antara lain yakni memiliki mental yang kuat dan tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan para terpidana mati.
Seperti diketahui, dari enam terpidana, lima di antaranya akan dieksekusi di Nusa Kambangan, sedangkan satu orang lainnya di Boyolali. Empat terpidana berjenis kelamin laki-laki, dua lainnya perempuan.
Dari enam yang akan dieksekusi, lima merupakan warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI). Eksekusi segera dilaksanakan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak grasi terpidana kasus narkotika ini pada 30 Desember 2014.
Agus menambahkan, selain 12 personil yang memiliki kemampuan sebagai penembak jitu itu ada juga komandan regu, komandan pleton yang terlibat di luar tim prngamanan yang juga sudah disiapkan. Total keseluruhan personil yang terlibat ada sekitar 50 orang.