NTMCPOLRI.INFO - AV (19), warga Kramat Sawah, Johar Baru, Jakarta Pusat, tega membunuh bayinya sendiri yang baru berusia 1 hari dengan cara dicekik. Usai mencekik, AV mengubur bayinya itu di Bogor, Jawa Barat.
Awal mula kekejian sang ibu ini diketahui dari adanya laporan dari pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Salemba, Jakarta Pusat ke kepolisian. Pihak RSCM saat itu mencurigai kondisi AV, saat melakukan pengobatan.
"Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat yang mendapat laporan pada Kamis (08/01) langsung sambangi RSCM," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Tatan Dirsan Atmaja, saat dikonformisi Jumat (09/01).
Ketika pelaku dimintai keterangan, AV membantah dan berbohong ke pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat, dirinya datang berobat ke RSCM, dengan alasan mengalami pendarahan hebat. Pendarahan itu pelaku katakan lantaran jatuh dari tangga.
Pihak kepolisian terus memeriksa pelaku secara intensif. Pada akhirnya, AV mengakui akan perlakuan terhadap bayi mungilnya itu. Dirinya mengakui, membunuh bayinya itu pada Kamis (01/01), tepat dengan tahun baru.
Sambil menunggu proses penyelidikan, Polres Metro Jakarta Pusat menitipkan AV ke Rumah Perlindungan Sosial Anak (RSPA), di Kawasan Jakarta Timur. Diketahui, alasan AV dititipkan lantaran kondisinya masih kurang baik dan segera dilakukan perawatan khusus.
"Doni Winara selaku seksi Perlindungan Anak Sosial (PAS) yang menerima. Bahkan, memperbolehkan untuk dititipkan sementara untuk pengamanan terhadap tersangka AV, sambil menunggu proses penyelidikan," ujar Tatan.
Terkait kasus tersebut, pihak Kepolisian juga turut berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Melalui salah satu anggota KPAI, Putu Elvina, menyarankan juga proses penyelidikan ini untuk dilanjutkan. Mengingat, tersangka diketahui sebagai korban persetubuhan yang dilakukan oleh seorang laki-laki. Selain itu, untuk tersangka tidak perlu dilakukan penahanan. Mengingat, menjaga kesehatan anak sebagai tersangka. Juga, tersangka sendiri merupakan korban persetubuhan terhadap anak," paparnya.
Pengakuan sementara AV kepada penyidik, dirinya membunuh lantaran malu anak tersebut tak memiliki seorang ayah. Polisi pun, kata Tatan, juga sudah mengantongi nama lelaki yang menurut pengakuan AV telah berbuhungan badan dengannya.
"Selanjutnya, setelah kuburannya ditemukan, Kami akan bawa mayat bayinya ke RSCM untuk divisum. AV Kami tersangka dengan ketentuan pidana Pasal 80 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA)," ujarnya.