Pengedar Uang Palsu Tertangkap Polantas di Jembrana

21:46

NTMCPOLRI.INFO - Polisi lalu-lintas berhasil menangkap dua orang pengedar uang palsu di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, Sabtu (10/1).

"Saya sedang bertugas jaga di Pos Polisi Rambut Siwi. Dari HT mendapatkan informasi kalau ada pelaku pengedar uang palsu melarikan diri, berikut ciri-ciri mobilnya," kata petugas lalu lintas Polres Jembrana Ajun Inspektur Satu Ketut Adrama.

Saat mobil dengan ciri-ciri dimaksud melintas menuju arah Denpasar, tanpa pikir panjang dia mengejarnya dengan sepeda motor dan beberapa kali sempat ketinggalan.

Upaya tidak sia-sia karena saat memasuki tikungan tajam di Desa Yehsumbul, pelaku yang mengendarai mobil Toyota Avanza nomor polisi B-1348-EFB mengurangi kecepatan karena terhalang mobil di depannya.

Tidak mau mengambil risiko, dia langsung memepet mobil tersebut serta menodongkan pistolnya sehingga pelaku menyerah.

"Saya menodongkan pistol untuk berjaga-jaga, apabila pelaku nekat karena saya hanya sendirian," ujarnya.

Selain terus berjaga-jaga untuk membela diri dengan pistolnya, dia segera menghubungi Polsek Pekutatan untuk meminta bantuan.

Setelah tertangkap, diketahui isi mobil tersebut satu orang laki-laki berinisial BSW dan seorang perempuan berinisial Nis, keduanya asal Jawa Tengah.

Kepala Sub-Bagian Humas Polres Jembrana Ajun Komisaris Wayan Setiajaya mengatakan, pelaku melarikan diri setelah tahu diintai oleh intelijen dan tim Buru Sergap di Pasar Banjar Tengah dan Pasar Umum Jembrana.

"Mereka dicurigai karena berbelanja dengan uang pecahan Rp 100.000 yang kembaliannya dimasukkan ke dalam tas lain," katanya.

Mengetahui pelaku melarikan diri, menurut dia, informasi tersebut langsung disebar ke seluruh kepolisian, termasuk pos-pos di sepanjang jalan raya Denpasar-Gilimanuk yang masuk wilayah Kabupaten Jembrana.

Ia mengungkapkan bahwa dari penggeledahan di mobil serta hotel tempat pelaku menginap, ditemukan uang palsu senilai Rp 157.150.000 dan uang asli hasil pengembalian saat belanja.
Kepada polisi mereka mengaku, menukar uang palsu senilai Rp 10 juta dengan uang asli sebesar Rp 3,5 juta.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan undang-undang dan pasal berlapis yaitu Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta KUHP, masing-masing dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »