NTMCPOLRI - Polda Riau turun tangan langsung merespon laporan dari seorang perempuan asal Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, Nellia (37). Dia tidak terima anaknya yang disangka mencuri makanan, diperlakukan tidak semestinya.
Menurut Nellia, anaknya yang berusia 12 tahun ditahan selama 2 hari atas tuduhan mencuri makanan dan emas. Selama diperiksa, dia tak didampingi siapapun. Atas dasar itu, Nellia melapor ke Polda Riau pada Kamis, 19 Maret 2015 lalu dan anaknya langsung dikeluarkan dari tahanan.
Kabid Propam Polda Riau, Kombes Budi Santoso, mengatakan ada 3 bocah yang diperiksa Polsek Pangkalan Kerinci dalam kasus pencurian, termasuk anak Nellia.
“3 Bocah itu tak mendapat pendampingan dari lembaga perlindungan anak,” kata Budi.
Hal itu, menurut Budi, merupakan kesalahan prosedur. Mestinya, penyidik harus berkonsultasi dulu pada lembaga perlindungan anak.
“Mereka (anak-anak) kalau mau ditahan, dimana tempatnya, apakah di rumah sendiri, atau dimana. Yang penting bukan di sel. Mestinya penyidik berkonsultasi pada pendamping anak,” jelas Budi.
Seorang anggota Polsek sudah diperiksa. Dia dianggap lalai dan membiarkan kesalahan prosedur terjadi.
Tiga Bocah ditangkap di warung sekolahnya pada 17 Maret lalu. Saat itu, ada 4 bocah yang kedapatan mencuri makanan ringan. 2 Ditangkap, dua lagi melarikan diri. Malam itu, 2 bocah digiring ke Mapolsek.
Keesokan harinya, satu bocah lagi ditangkap tim Polsek Kerinci di sekolahnya. Pihak sekolah sempat melarang agar polisi mengamankan setelah habis jam pelajaran.
Ketiganya juga disangka mencuri emas karena sehari sebelumnya, polisi menerima laporan ada warga yang kehilangan emas. Saat ini, kasus tersebut ditangani Polsek Pangkalan Kerinci.