NTMCPOLRI.INFO - Polisi berhasil menangkap Rohim (45), tersangka pelaku begal atas korban bernama Baharudin Yusuf (20), berstatus mahasiswa Universitas Panca Marga Probolinggo, yang menyebabkan nyawa korban melayang. Pelaku adalah seorang tukang becak, warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Selain Rohim, polisi juga mengamankan seorang penadah sepeda motor korban, jenis Yamaha Vixion, bernama Dahlan (42).
“Kita masih menelusuri jejak dua orang rekan tersangka Rohim yang bertindak sebagai penghubung,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP Riky Haznul, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (14/3).
Masih ada dua orang rekan Rohim yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa bermula saat pelaku berhasil berpura-pura mengajak korban, Baharudin Yusuf, warga Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Wonoasih, Kabupaten Probolinggo ke rumah salah seorang dukun. Pelaku menjemput ke rumah korban. Namun saat tersangka mengajak beristirahat sebentar di jalan sepi, di Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, pelaku membacok dengan celurit dan membawa lari motor korban untuk dijual ke Dahlan.
“Peristiwa pembegalan itu sendiri terjadi Rabu (11/2) tengah malam. Namun baru sebulan kemudian jejak tersangka berhasil kita endus dan langsung kita lakukan penangkapan,” ujar Kapolres.
Usai membacok korban hingga terluka, motor korban dilarikan ke rekannya berinisial LN, warga Kabupaten Lumajang. Oleh LN, pelaku Dahlan mendapat uang Rp 3 juta. “Sekarang anggota kita masih memburu dua orang, seorang di antaranya berinisial LN warga Kabupaten Lumajang."
Menurut pengakuan tersangka, uang hasil penjualan barang bukti Yamaha Vixion sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka Rohim dijerat pelanggaran Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.