Polrestabes Surabaya Amankan Shabu Senilai 8,5 Kg

14:34

NTMCPOLRI.INFO - Setelah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menyita barang bukti 2,1 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu kelas super, Polrestabes Surabaya menyusul. Polisi berhasil mengamankan barang bukti baru sabu-sabu sebanyak 8,5 kg dari tangan tiga tersangka, warga Jatim yang semuanya residivis (penjahat kambuhan), yaitu Andi Anshori (24), warga Tanah Merah, Bangkalan, Madura, dan Taufik Rizal (31), warga Genteng, Surabaya, serta Budiman (38), warga Gedangan, Sidoarjo.

“Anggota kita menangkap dua orang tersangka, Andi Anshori dan Taufik Rizal, di depan sebuah toko emas di Jalan Pogot, Surabaya,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf, kepada wartawan di Mapolres Tabes Surabaya, Jumat (13/3) sore.

Dari tangan kedua residivis itu berhasil disita 2,45 gram sabu-sabu. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan pasokan dari Budiman, warga Gedangan, Sidoarjo.

“Mereka berkenalan saat sama-sama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) Medaeng, Sidoarjo. Taufik Rizal dan Budiman, dua dari orang tersangka sabu-sabu 8,5 kg itu adalah residivis. Mereka pernah ditangkap polisi dalam kasus yang sama,” tandas Irjen Pol Anas.

Jenderal polisi berpangkat bintang dua itu mengingatkan, bahwa narkoba adalah extra ordinary crime. Dan sikap tegas terhadap pengguna, pengedar dan produsen narkoba adalah hukuman mati. Hukuman mati, kata Anas, merupakan keputusan hukum yang perlu didukung guna mencegah penyebarannya ke warga masyarakat.

Sementara itu menurut Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Agus Yulianto pada kesempatan yang sama menambahkan, tersangka Taufik Rizal, pada 2008 pernah tertangkap Polsek Bubutan dalam kasus narkoba. Sementara Budiman, pada 2010 pernah ditangkap Polrestabes (saat itu Polwiltabes) Surabaya dan harus menjalani masa hukuman 4 tahun penjara.

“Hanya saja, sabu-sabu yang sudah diedarkan Budiman selama ini sudah terjual sekitar 20 kg gagal diendus, karena penjualannya menggunakan sistem sel,” tambah AKBP Agus.

Menurut pengakuan Budiman, ia selama ini mendapat pasokan sabu-sabu dari bandarnya, berinisial AL, yang tidak diketahui tempat tinggalnya. Pada Januari 2015, tersangka Budiman mengaku mendapatkan 3,5 kg sabu dan Februari 2015 mendapatkan 7,9 kg. Untuk Maret 2015, ia mendapatkan sabu lagi sebanyak 7,9 kg.

“Total sabu yang telah diterima Budiman dari AL sebanyak 19,3 kg. Dia (Budiman) dalam melayani konsumennya, bisa gram-graman hingga seperempat kiloan,” tandas AKBP Agus.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »