BERBEKAL PASAL BARU KHUSUS POLDA PAPUA BONGKAR INVESTASI BODONG PONZI

12:00
NTMC – Berbekal pasal baru khusus Polda Papua mengungkap investasi bodong dengan skema ponzi, atau piramida. Dalam kasus ini didapati Gunarni Gunawan sebagai pelaku kejahatan investasi tersebut.
Kasubdit Indag Polda Papua Kompol Juliarman EP Pasaribu menjelaskan, ”Saat ini telah lahir UU baru No 17 tahun 2014 yang diundangkan tanggal 11 Maret 2014 dalam salah satu pasalnya mengatakan bahwa setiap pelaku usaha yang menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang diancam pidana maksimal 10 tahun dan maksimal pidana denda 10 miliar,” jelasnya, Jumat (15/52015).
Juliarman menambahkan, Polri tak lagi perlu menunggu laporan masyarakat yang dirugikan. “Dari hasil pengungkapan sementara, diperkirakan telah juga dilakukan proses money laundering dengan indikasi memiliki usaha-usaha lain yang perlu didalami”, tambahnya.
Dia mengatakan, Polda Papua sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus investasi bodong dengan skema piramida atau ponzi ini. Polisi memiliki bukti perusahaan Wandermind, yang dimimiki oleh Gunarni, melakukan bisnis investasi bodong.
Hal ini dibuktikan dengan telah terungkapnya modal perdagangan dengan sistem piramida, skema ponzi perusahaan Wandermind.Sedangkan Gunarni sendiri selama ini dikenal memiliki sejumlah unit usaha. Salah satunya adalah maskapai Pacific Royale Airways.
Dia memiliki 51 persen saham maskapai tersebut. “Tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan di Polda Papua,” pungkasnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »