NTMC – Polisi masih memeriksa pasangan yang menelantarkan kelima anak kandung mereka. Hingga saat ini, polisi sudah memeriksa 6 orang saksi. Utomo Purnomo dan Nurindria merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Heru Pranoto mengatakan, ”Saksi ada 6, salah satunya KPAI sebagai pelapor, saat ini status Utomo dan Nurindria masih sebagai terlapor. Pihaknya masih berupaya melengkapi bukti-bukti lain. Jika memang bukti yang didapat cukup kuat, tak menutup kemungkinan status kedua orang tua ini akan dinaikkan sebagai tersangka. Kemudian proses penyelidikan akan dilanjutkan ke penyidikan,” katanya.
Heru menambahkan, “Dalam pasal 183 KUHAP, memang sekurang-kurangnya dua alat bukti, tapi kita punya standar sendiri, kita minimal punya tiga alat bukti, Standar tersebut, kata Heru, sengaja diperketat untuk menajamkan lagi pembuktian atas perbuatan kedua terlapor itu. Jika memang terbukti menelantarkan anak dan melakukan kekerasan, Utomo dan Nurindria akan dikenakan pidana.
“Saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Kami belum dapat mengungkap hasilnya,” pungkasnya.