KAPOLRI: BILA DITEMUKAN BUKTI LEMAHNYA PENGAWASAN, ATASAN AKBP PN AKAN DIPERIKSA

16:00

  • kapolri
  • kapolri
  • kapolri

NTMC – Kasus pemerasan bandar narkoba yang diduga dilakukan oleh atasan AKBP PN direspon oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, Pemeriksaan dilakukan bila ditemukan bukti lemahnya pengawasan atasan terhadap kinerja AKBP PN, jelasnya.
“Ya, kalau ada kelemahan dari pengawasan. Tentu atasan akan diperiksa. ‎Ada dua pelanggaran yang dilakukan anggota. Apakah karena pribadi dan pengawasan yang lemah. Kalau pengawasan lemah, maka atasan yang bersangkutan harus bertanggungjawab,” kata Badrodin di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2015).
Dia menjelaskan setiap anggota itu ada atasan yang mesti bertanggungjawab. Misalnya, kata dia, terkait instruksi penugasan serta surat perintah terhadap kasus tertentu.
Oknum yang bersangkutan pun mesti melaporkan hasil penugasan yang diberikan terhadap atasannya.
“Masing-masing anggota itu ada pengawasnya. Pengawasan atasan yang lebih penting. Kalau dia melakukan tugas, tugasnya itu apa? Kalau bertugas, surat tugas mana dan surat perintahnya seperti apa‎. Hasilnya bagaimana? Harus diminta laporannya seperti itu,” sebut Badrodin.
Terkait AKBP PN, perwira menengah di Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri itu masih dalam proses pemeriksaan. Jika memang terbukti, maka PN harus bertanggung jawab penuh dengan hukuman pidana.
“Nanti kalau sudah ada kejelasan, proses pemeriksaan selesai, itu ada pidananya. Dan kita akan proses secara pidana. Dan dia (AKBP PN) harus mempertanggungjawabkan secara pidananya sampai tuntas,” tutur Badrodin.Dia berpesan kepada masyarakat jika ada yang menjadi korban pemerasan oleh oknum kepolisian maka harus dilaporkan. Hal itu menurutnya jelas pelanggaran hukum karena oknum petugas meminta sesuatu di luar tugasnya.
“Ya laporkan saja. Kalau memang melakukan pelanggaran hukum ya harus bertanggungjawab. Kalau diminta sesuatu di luar prosedur hukum tentu harus lapor ke atasannya atau propam. Laporkan saja,” imbuh Badrodin.
Diberitakan sebelumnya, seorang perwira menengah di Lingkungan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, AKBP PN diduga melakukan pemerasan terhadap bandar narkoba. Uang yang diperas senilai Rp 5 miliar.
Saat ini, kasus ini ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »