Pelayanan SIM dan STNK keliling wilayah JAKARTA

07:30
NTMC – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dapat mendatangi mobil layanan SIM dan STNK keliling. SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A & SIM C.
       Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling, Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat. STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti plat nomor agar mendatangi ke Kantor Samsat yang terdekat.Pelayanan mulai pukul 08.00 – 12.00.
         Berikut lokasi layanan mobil SIM & STNK keliling wilayah DKI Jakarta, Rabu 30 April 2014, terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:

Jakarta Pusat
  • SIM : Thamrin City
  • STNK: Lapangan Banteng

Jakarta Barat
  • SIM : LTC Glodok
  • STNK: LTC Glodok
Jakarta Selatan
  • SIM : TMP Kalibata
  • STNK : TMP Kalibata
Jakarta Utara
  • SIM : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
  • STNK: Gapembri Kelapa Gading
Jakarta Timur
  • SIM : Honda Dewi Sartika
  • STNK: Ps Induk Kramat Jati.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »