NTMC - Satreskrim Polres Cirebon menangkap seorang pedagang di Pasar Celancang, Kabupaten Cirebon, berinisial STM (39) lantaran menjual makanan ringan kadaluarsa.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, menjelaskan, STM ditangkap saat berjualan di pasar pada Jumat 8 Mei sekira pukul 3.30 WIB.
"Tersangka ini diduga telah menjual barang yang sudah kadaluarsa dan tanpa label kadaluarsa," jelas Pudjo, Senin (11/5/2015).
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa mi instan, biskuit, minuman sachet, kacang kemasan, dan beberapa jenis bumbu masakan dalam kemasan yang totalnya mencapi 500 pcs.
Pudjo mengungkapkan, saat diperiksa, STM mengaku membeli barang-barang tersebut dari gudang makanan ringan milik CH dan SLH di Blok Grewal, Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
"Medapat info tersebut anggota kembali menggerebek gudang. Di kedua gudang tersebut ditemukan barang-barang serupa sekira 50 ribu pcs," terangnya.
Menurutnya, tersangka sengaja membeli barang-barang dari gudang tersebut yang sudah dinyatakan kadaluaarsa oleh pemiliknya. Untuk mengelabuhi konsumen, tersangka menghapus label kadaluarsa yang tertera dalam setiap bungkus.
"Kini, tersangka STM ditahan dan dijerat Pasal 204 KUHPidana tentang memperdagangkan makanan berbahaya junto Pasal 8 huruf g UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancamannya lima tahun penjara," tegas Pudjo.
Selain melakukan penahanan, polisi juga menyita dan menyegel dua gudang penjual makanan kadaluarsa. Sementara pemilik gudang, CH dan SLH, masih dalam pemeriksaan dan berstatus saksi.