NTMC - Kasat Reskrim Polres Kota Mojokerto, AKP Maryoko bersama dengan anggotanya berhasil mengungkap jual beli gadget atau handphone blackmarket.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan seorang konsumen yang merasa kecewa setelah membeli smartphone di toko tersebut. Kepada polisi korban mengaku membeli smartphone merk Blackberry dan Xiaomi dengan harga masing-masing Rp 1.250.000 dan Rp 1.950.000.
Oleh pihak toko, kedua unit smartphone tersebut dijual kepada konsumennya dalam kondisi baru dan bersegel. Namun, setelah diteliti, terdapat sejumlah kejanggalan pada kedua smartphone itu. Smartphone merk Blackberry diduga gadget rekondisi yang dikemas menyerupai barang baru.
Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Maryoko, pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pegawai toko sebagai saksi serta melakukan penggeledahan di toko tersebut untuk mengumpulkan alat bukti. Bahkan polisi meminta keterangan saksi ahli hingga ke Jakarta untuk mengungkap kasus ini.
"Barang tersebut berasal dari distributor. Namun, dalam undang-undang perlindungan konsumen hanya antara penjual dan pembeli, sehingga kami tidak bisa menjerat distributornya," pungkas Maryoko.