127 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Hutan

16:54
NTMCPOLRI - Kepala Kepolisan Republik Indonesia Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada ratusan orang dan sepuluh perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Dikabarkan, saat ini, Polri telah menetapkan 127 orang sebagai tersangka.

“Ada yang sengaja membakar tapi ada yang tidak mengakui, bahkan dibilang dia tidak tahu, macam-macam,” kata Badrodin, Rabu (15-09-2015).
Jenderal Badrodin menuturkan, pihaknya selalu memiliki bukti kuat saat menetapkan seseorang menjadi tersangka. Termasuk untuk kasus pembakaran hutan dan lahan yang menyebabkan bencana asap.
Selain karena sengaja melakukan pembakaran, Jenderal Badrodin menambahkan, sebuah perusahaan juga dapat dinyatakan bersalah jika terbukti melakukan pembiaran pada kebakaran yang terjadi di hutan atau lahan yang dikelolanya. Alasannya, peristiwa kebakaran di tahun-tahun sebelumnya seharusnya jadi pelajaran dalam mengantisipasi dan penanganannya.
“Selanjutnya diproses hukum, pencabutan izin bukan kewenangan Polri,” kata Badrodin
Masih kata Jenderal Badrodin, adapun ancaman pidana untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa mencapai satu tahun kurungan penjara. Ia menilai hukuman pencabutan izin atau di-blacklist sebagai perusahaan pengelola hutan dan lahan akan lebih efektif menimbulkan efek jera.
“Kalau di-blacklist, artinya di-blacklist itu kalau dia mengajukan izin di bidang yang sama jangan dikasih,” pungkasnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »