Penangkapan ini bermula dari laporan warga terkait adanya polisi gadungan yang kerap membawa senjata api (senpi) di sekitar pom bensin Cinangka, Pamulang.
Tim buru sergap (buser) dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang mendapat laporan warga langsung meluncur ke lokasi untuk menangkap pelaku yang meresahkan masyarakat tersebut.
"Kami mengamankan satu tersangka yang meresahkan masyarakat Cinangka, karena mengaku-ngaku jadi anggota polisi dan sering membawa senjata api diselipkan di balik celananya," ujar Direktur Krimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di kantornya, Jakarta, Minggu (8/11/2015).
Dalam penangkapan ini, lanjut Kombes Pol Krishna, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu, senjata api rakitan jenis revolver, satu stel seragam PDL Polri, dua buah foto berseragam setengah badan, serta sejumlah kartu identitas, termasuk KTA Polri, dan kartu kepemilikan airsoftgun. "Malahan ini bajunya masang pangkatnya kebalik-balik lagi," tukas Kombes Pol Krishna.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman penjara seumur hidup.