Polwan Gadungan Ditangkap Polres Pontianak

13:44
NTMCPOLRI - Dea Rahmanisa (27) ditangkap petugas Polres Pontianak Kalbar. Dia mengaku-ngaku Alumni Akpol 2007 dan melakukan penipuan bisa membebaskan tahanan. Sejumlah uang juga sudah diraupnya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa yang bersangkutan mengaku-ngaku sebagai anggota Polri dan merangkai serangkaian kebohongan untuk melakukan tindak pidana penipuan," jelas Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, Senin (9/11/2015).
Penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapat laporan dari salah satu tahanan Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota yang menyatakan telah menyerahkan sejumlah uang melalui keluarganya kepada yang bersangkutan, karena terbujuk rayu dan meyakinkan bahwa dapat mengurus penangguhan penahanan.
Namun oleh yang bersangkutan uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya. Penangkapan dilakukan pada Minggu (8/11).
"Kemudian Pers Sat Reskrim langsung melakukan Pengeledahan di rumah Kos yang bersangkutan di JL. Sentarum Indah Pontianak Kota. Hasil penggeledahan didapati Seragam Polri berikut atribut dengan pangkat AKP yang digunakan yang bersangkutan untuk meyakinkan korban-korbannya," urai Brigjen Arief.
Dea dipidana dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP. Dea kini sudah diamankan di Polresta Pontianak atas kasus penipuan dan penggelapan. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »