NTMC - Usaha kerja keras buahkan hasil, Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY berhasil ungkap pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) palsu.
Tersangka Sofyan warga condongcatur, Depok, Sleman Yogyakarta diciduk di kediaman rumanhnya. Tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan mesin scaner yang kini disita untuk menjadi barang bukti.
Kegiatan tersangka melakukan penggandaan BKPB dilakukan untuk meminjam uang di perusahaan finance.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan bekal ilmu advertising yang dimilikinya, ia memanfaatkan scaner komputer untuk menduplikat surat tersebut. Lantas menyerahkan BPKB yang palsu kepada kakaknya.
Di hadapan polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini harus meringkuk di ruang tahanan Polda DIY dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.