NTMC - Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang, Buleleng terpaksa membekuk Gede Edi Saputra (21) warga Banjar Dinas Gabdongan Cemara, Desa Tukadsumaga,Buleleng ditangkap polisi.
Pemuda berstatus pengangguran tersebut ditangkap anggota Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang, Buleleng lantaran nekad mencuri di rumah tetangganya.
Pelaku ditangkap lantaran pemilik rumah yang mengetahui rumahnya disatroni pencuri melapor kepada pihak berwajib. Mendapat laporan tersebut, pihak Kepolisian pun langsung melakukan penyidikan serta olah tempat kejadian perkara untuk mempelajari modus pencurian dan mencari saksi-saksi.
Setelah ditelusuri, polisi mengetahui pelaku pencurian dari hasil keterangan pembeli kain yang masih bertetangga dengan pelaku dan korban. Kemudian Polisi dengan sigap mendatangi rumah Edi. Lantaran takut saat didatangi, pelaku pun bersembunyi di atas pohon kelapa tidak jauh dari rumahnya.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang, AKP Ketut Adnyana TJ, bahwa ternyata pelaku merupakan residivis tersebut mengaku mencuri empat lembar kain endek, empat lembar kain kebaya, dan uang Rp 75 ribu.
Kini pelaku yang telah diamankan terpaksa harus mendekam di penjara dengan pidana penjara kurang lebih sembilan tahun.