NTMCPOLRI - Seorang pengemudi kabur usai kedapatan melanggar rambu lalu lintas di Medan, Sumatera Utara. Saat di periksa petugas, di dalam mobil Toyota Agya bernopol BK 1718 OJ yang ditinggalkannya terdapat 29 kg ganja.
"Awalnya petugas sedang melakukan pengamanan pos padat lalu lintas di kawasan persimpangan Jalan Sutrisno dan Jalan Thamrin, Medan pada pagi tadi," kata Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Sumut AKBP Benny M Saragih kepada wartawan di kantornya di Medan, Kamis (5/11/2015).
Saat melakukan pengamanan tersebut, mobil berwarna abu-abu ini melanggar lampu traffict light yang saat itu berwarna merah. Mengetahui hal itu, petugas pun melakukan pengejaran.
Mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi tersebut secara tiba-tiba mendadak berhenti di kawasan Jalan Sutrisno, Medan. Pengemudinya lalu kabur meninggalkan mobil beserta ganja yang beratnya mencapai 29 kilogram itu.
Petugas yang tak sempat mengejar pelaku hanya mampu mengamankan mobil tersebut berikut 29 kg ganja. Narkoba itu disimpan pelaku di jok belakang mobil.
"Untuk lanjutnya, hal ini akan kita serahkan ke Sat Narkoba Polresta Medan. Pun halnya dengan ganja tersebut," pungkas AKBP Benny.