NTMC - Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (Polhut BBTNGL) berhasil menangkap seorang tersangka perambah hutan di dalam kawasan Taman Nasional.
Tersangka berinisial YS ditangkap bermula dari pihak Lembaga Pariwisata Tangkahan (LPT) yang menyebut adanya aktivitas perambahan oleh YS dan rekannya di hutan sekitar kawasan pariwisata Tangkahan. Polhut bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan kemudian mengecek lokasi tersebut.
Dari pengecekan tersebut, diketahui bahwa lokasi perambahan berada di dalam kawasan TNGL. Ia menyebut, di lokasi ditemukan 69 batang kayu jenis rimba sembarang dan meranti hasil tebangan yang masih utuh dengan diameter ukuran 20-50 sentimeter sebanyak sembilan kubik.
Dalam melakukan aksinya, YS dibantu dengan tiga orang lain yang masih merupakan keluarganya. "Tapi tampaknya yang jadi otaknya YS, sedangkan lainnya kemungkinan akan diproses dengan berkas terpisah,"
YS ditangkap di rumahnya di Desa Namu Sialang, Batang Serangan, Langkat untuk ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
