NTMCPOLRI - Petualangan Irman, 35 tahun, dalam bisnis narkoba terhenti setelah Kepolisian Sektor Bekasi Utara, Kota Bekasi, menggerebek di rumah kontrakannya Jalan Sawo I, Kampung Dua Atas, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Jumat, 27 November 2015. Irman tak berkutik ketika polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 120 gram senilai Rp 120 juta.
Kepala Polsek Bekasi Utara, Komisaris Mugiyono mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Dimana tetangga kerap melihat sering adanya kegiatan yang mencurigakan di rumah Irman. "Rumahnya selalu tertutup, dan sering didatangi orang tak dikenal," kata Kompol Mugi, Ahad, 29 November 2015.
Berbekal laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Setelah penghuni rumah ada, polisi menggerebeknya. Awalnya, Irman berkilah telah terlibat melakukan pelanggaran hukum. Karena itu, polisi kemudian menggeledah se isi rumah yang dihuni sejak setahun lalu. "Kami temukan dua paket narkoba di bawah bantal," kata Kompol Mugi.
Paket itu, kata Kompol Mugi, masing-masing berisi 100 gram dan 20 gram sabu-sabu. Selain itu, polisi juga menemukan timbangan elektrik, dan dua telepon selular yang biasa dipakai untuk transaksi narkoba. Kepada petugas, Irman mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar lainnya bernama Babe. "Bandarnya ini masih kami dalami keberadaannya," kata Mugiyono.
Irman mengatakan, sudah setahun dia menjalankan bisnis haramnya tersebut, karena tak memiliki penghasilan tetap. Menurut dia, keuntungannya dipakai untuk bersenang-senang dan mencukupi kebutuhan pribadi. "Setiap gram dapat Rp 1 juta," kata dia. "Sasarannya masyarakat umum pemakai narkoba."
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Irman kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bekasi utara. Dia dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
Juru bicara Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo meminta kepada masyarakat agar melaporkan jika ada pengguna narkoba. Adapun, ciri-cirinya pengguna ialah cenderung menyendiri dari dunia luar, emosi tak stabil, agresif, dan hipersensitif. Sedangkan perubahan dari fisiknya, anak sering menguap atau mengantuk, mata merah, kulit pucat dan kelopak mata seperti berat. "Tidak dijerat hukum, hanya direhabilitasi," kata AKP Siswo.
