NTMC – Tak salah jika polisi kerap mengobrak-abrik kawasan apartemen. Sebab, bukan sekali dua kali para bandar narkoba menjadikan apartemen sebagai tempat yang paling aman untuk bermarkas. Terbukti, beberapa kali para pengedar narkoba ditangkap di tempat semacam ini.
Seperti Edmond Gani dan Inria Anjayani, meski masih tergolong berusia muda, namun mereka harus berurusan dengan polisi lantaran diketahui memiliki 30 butir pil ineks dan 56 gram sabu. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan timbangan elektrik, sendok sabu, ponsel dan buku tabungan yang diduga berisi transaksi jual beli sabu.
“Mereka ditangkap di Apartemen Puncak Permai, di Jalan Darmo Permai,” ujar salah satu petugas Polrestabes Surabaya saat melimpahkan berkas dan kedua tersangka ke Kejari Surabaya, Kamis (26/11).
Diketahui, kedua tersangka ditangkap anggota Polrestabes Surabaya saat keduanya berada di apartemen Puncak Permai blok A kamar 853, Jalan Raya Darmo Permai Surabaya, 30 Juli 2015 lalu. Inria ditangkap saat berada di dalam kamar setelah petugas menangkap Edmond Gani.
Selain kedua tersangka, sebelumnya juga sudah ada beberapa terdakwa yang menjalani persidangan dengan kasus yang sama. Mereka adalah Arifatul Hikmah dan Iva Mardyah Wati. Dua orang terapis di sebuah panti pijat di kawasan Surabaya Barat ini dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Indra Timothy karena memiliki sabu seberat 1, 63 gram.
Hal yang sama juga terjadi pada Agus Sugiharto, Go Yoelly Sisilawati dan Gaeby Luciana. Mereka diadili di Pengadilan Negeri Surabaya bulan April lalu, karena tertangkap basah tengah menggelar pesta sabu di Apartemen Puncak Tower B Lantai 19 kamar 1907 di Jalan Darmo Permai.
Seperti Edmond Gani dan Inria Anjayani, meski masih tergolong berusia muda, namun mereka harus berurusan dengan polisi lantaran diketahui memiliki 30 butir pil ineks dan 56 gram sabu. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan timbangan elektrik, sendok sabu, ponsel dan buku tabungan yang diduga berisi transaksi jual beli sabu.
“Mereka ditangkap di Apartemen Puncak Permai, di Jalan Darmo Permai,” ujar salah satu petugas Polrestabes Surabaya saat melimpahkan berkas dan kedua tersangka ke Kejari Surabaya, Kamis (26/11).
Diketahui, kedua tersangka ditangkap anggota Polrestabes Surabaya saat keduanya berada di apartemen Puncak Permai blok A kamar 853, Jalan Raya Darmo Permai Surabaya, 30 Juli 2015 lalu. Inria ditangkap saat berada di dalam kamar setelah petugas menangkap Edmond Gani.
Selain kedua tersangka, sebelumnya juga sudah ada beberapa terdakwa yang menjalani persidangan dengan kasus yang sama. Mereka adalah Arifatul Hikmah dan Iva Mardyah Wati. Dua orang terapis di sebuah panti pijat di kawasan Surabaya Barat ini dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Indra Timothy karena memiliki sabu seberat 1, 63 gram.
Hal yang sama juga terjadi pada Agus Sugiharto, Go Yoelly Sisilawati dan Gaeby Luciana. Mereka diadili di Pengadilan Negeri Surabaya bulan April lalu, karena tertangkap basah tengah menggelar pesta sabu di Apartemen Puncak Tower B Lantai 19 kamar 1907 di Jalan Darmo Permai.