NTMCPOLRI - Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial MS (35) dan WA (45). Mereka diciduk di Jalan TSS Raya, Tambora, Jakarta Barat, Selasa 8 Desember 2015 malam.
Kasubag Humas Polres Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto mengatakan, penangkapan terhadap kedua pengedar sabu itu dilakukan sekira pukul 22.00 WIB. Kala itu pelaku tengah menawarkan dagangan berupa sabu di pinggir jalan. Berdasarkan laporan warga setempat, polisi langsung bergerak ke lapangan.
"Kami terima laporan dari warga sekitar, kita langsung respon dengan memantau di lapangan. Saat itu pelaku sedang menjajakan dagangannya secara sembunyi-sembunyi," ujar Kompol Herru saat dikonfirmasi, Rabu (9/12/2015).
Kompol Herru menambahkan, melihat gelagat yang mencurigakan, petugas langsung menggeledah pria pengangguran yang merupakan warga Kali Anyer tersebut. Polisi menyita barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
"Dari tangan pelaku, kita menyita tiga paket sabu seberat 1,45 gram yang disimpan dalam bungkus rokok," beber Kompol Herru.
Sementara itu, hasil interogasi terhadap pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari temannya berinisial WA yang juga berstatus pengangguran.
"Tak jauh dari lokasi pertama, petugas langsung menangkap pelaku dengan barang bukti empat paket sabu sejumlah yang beratnya 1,85 gram," beber Kompol Herru.
Setelah diamankan, kedua pelaku ini langsung dibawa ke Polres untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 114 KUHP UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Kompol Herru.