NTMC - Jajaran Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran antar kelompok warga, di Jalan Kramat Pulo Gundul, Johar Baru, Jakarta Pusat. Atas insiden itu, satu warga dinyatakan tewas.
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni, Dani Dani Merta alias Danu (20), Muhammad Sofyan alias Toke (22), Indra Peraja alias Alo (30), Rino Raka Siwi alias Rino (20), Nur Lingga Saputra alias Boboy (22), Muh Fauziah Nugraha alias Azi (17) Raihan Hermawan alias Rehan (14), Fahmi Raynaldi alias Fahmi (25), Firmansyah alias Iman (18) dan Hadi Sutikno alias Peno (25) yang merupakan penembakan Rivaldi alias Ipang (18).
"Delapan pelaku perusakan rumah di Johar Baru, dan satu penembakan teridentifikasi berinisial PN, saat ini masih kami kejar," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (30/11/2015).
Selain itu, lanjut Kombes Pol Hendro, pihaknya juga menetapkan dua orang ibu rumah tangga bernama Linda (32) dan Sri Wahyuni (51) sebagai tersangka lantaran telah membantu menyembunyikan senjata api yang digunakan pelaku untuk menembak korban.
"Dua pelaku sembunyikan barang bukti berupa senapan angin," ungkap Kombes Pol Hendro.
Kombes Pol Hendro, telah menyita barang bukti satu pucuk senapan angin laras panjang, satu buah proyektil senapan angin kaliber 4,5 mm, pecahan keramik, pecahan batu, pecahan kaca, potongan-potongan kardus digunakan untuk membungkus satu pucuk senjata api, dan pakaian korban.
Sebelumnya, tawuran antar kelompok warga terjadi di Jalan Kramat Pulo Gundul, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015). Satu orang warga bernama Rivaldi tewas tertembak di dada bagian kiri. Korban yang merupakan Jenazah warga Jalan Muhammad Ali IV , RT 5, RW 3, Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru.