NTMC - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pun menginginkan revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Revisi dimaksudkan agar regulasi yang mengatur upaya preventif dan penindakan aksi teror mampu dilakukan aparat keamanan secara maksimal.
"Kita bisa melakukan deteksi (jaringan terorisme), tapi kita tidak bisa melakukan penindakan sebelum ada tindak pidana yang dilakukan," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (16/1/2016).
"Itu kelemahan daripada regulasi kita. Jadi kalau misalnya ada orang pulang dari Suriah yang jelas-jelas tergabung dengan ISIS, kita tidak bisa membuktikan pidananya," lanjutnya.
Badrodin berharap dari kasus terorisme yang kini tengah ditangani Polri, termasuk teror ledakan bom dan penembakan di Jl MH Thamrin, Jakpus, pemerintah bisa mempertimbangkan untuk melakukan revisi UU Pemberantasan Terorisme.
"Kita juga tidak bisa melakukan penindakan terhadap mereka, ini regulasi. Kasus-kasus yang kita tangani sekarang bisa jadi pertimbangan pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap UU antiteror," papar Badrodin.