Korlantas : Mulai Januari Perpanjangan SIM Harus 14 Hari Sebelum Masa Berlaku Habis

17:22

NTMC - Korlantas Polri menghimbau kepada masyarakat perihal batas waktu perpanjangan SIM yang tertuang pada Surat Pembaruan peraturan Surat Izin Mengemudi bernomor ST/2653/XII/2015.

Berlaku mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM tidak boleh melewati batas sampai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Sementara, untuk pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, dapat diperpanjang kembali tidak melebihi batas waktu 3 bulan sejak tanggal habis masa berlakunya.

Jika diketahui lewat dari 3 bulan dari masa berlaku SIM habis, maka pemilik/pemohon harus membuat seperti prosedur baru.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »