NTMC POLRI - Tidak memiliki surat penunjukan sebagai pengecer maupun distributor, Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung amankan belasan ton pupuk, dari toko dan gudang milik MNA warga Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.
Pupuk yang disita petugas berjenis NKCL Mahkota, Mahkota Sawit, dan NPK Phoska 15 ton, serta pupuk urea bersubsidi 19 sak.
“Pemilik pupuk berinisial MNA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan barang buktinya telah disita,”kata Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Dicky Patrianegara melalui Kasubdit 1 Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP. Yudy Chandra.
Modusnya, tersangka menyimpan dan mengedarkan pupuk alternatif yang diduga kandungan unsur tidak sesuai dengan label yang tertera pada kemasan dan memperdagangkan pupuk urea bersubsidi tanpa di lengkapi dengan surat penunjukan sebagai pengecer mau pun distributor.
“Pupuk alternatif itu di kirim dari distributor yang berlokasi di Jawa Timur, dan pupuk urea bersubsidi tersebut di beli dari kelompok tani ,”ujar Kombes Pol. Dicky .
Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan sebagai antisipasi kecurangan-kecurangan yang bisa merugikan para petani pada musim hujan dan tanam tahun ini. “Kasusnya, kita masih kembangkan, ke Distributor yang ada di Jawa Timur, “ungkap Kombes Pol. Dicky .
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MNA bakal di jerat Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) huruf f UU RI No.12 tahun 1992 tentang mengedarkan pupuk tidak sesuai dengan label dan Pasal 6 ayat (1) huruf d UU darurat No.7 tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi.