Penangkapan tersangka berinisial ER (35) disampaikan bermula dari laporan seorang korban yang merasa ditipu oleh tersangka. Tersangka ER menipu korban dengan dalih untuk mengikuti kegiatan lomba, peserta dipersyaratkan membayar biaya akomodasi sebesar Rp 4,5 juta per orang. Biaya tersebut disampaikan untuk keperluan biaya menginap di hotel dan berfoto dengan 5 orang model selama 2 hari. Dalam publikasi iklan tersebut tersangka pun mencamtumkan foto model dan nomor handphone yang dapat dihubungi agar dapat menarik peserta lomba.
Korban mengetahui telah ditipu ketika korban yang sudah mentransfer sejumlah uang sebesar 9 juta rupiah kedalam rekening istri tersangka menanyakan untuk waktu kepastian keberangkatan. Namun saat dihubungi, tersangka memberitahukan acara telah dibatalkan. Korban yang merasa rugipun menagih uang yang telah ditransferkan untuk dikembalikan. Namun contact tersangka tidak dapat dihubungi dan menghilang.
Kepolisian berhasil mengetahui jejak tersangka dan meringkus tersangka ER di rumahnya Cipambun, Kecamatan Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah handphone merek Samsung Duos warna putih yang digunakan untuk berkomuniksai dengan korban dan kartu ATM BCA yang dipergunakan untuk menarik uang dari ATM.
Diketahui dari tersangka, di samping korban terdapat peserta lain yang diperkirakan berjumlah 12 korban yang telah mendaftarkan diri kepada tersangka. Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.