NTMC POLRI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan menjerat dua bersaudara, Antony Dawson dan Thomas Dawson sebagai pemilik dan dokter palsu di Chiropractic dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, Antony dan Thomas telah memperoleh uang yang cukup banyak dari usaha Chiropractic. Pidana yang disangkakan karena hasil kerja keduanya selama ini dialirkan ke luar negeri.
“Jika satu pasien saja mengeluarkan uang hingga Rp 25 juta untuk berobat, bayangkan jika ada ratusan pasien yang dia obati,” ujar Krishna di ruang data Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, kemarin.
Dua dokter palsu asal Australia ini tertangkap berkat kinerja empat instansi, di antaranya Polda Metro Jaya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kanwil Imigrasi DKI Jakarta, dan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.
Sementara itu, Anthony dan Thomas tampak santai saat dihadirkan di depan wartawan. Menggunakan baju tahanan, keduanya asik mengobrol. Tak ada raut ketegangan dari wajah mereka. Mereka dijerat Pasal 77 UU RI nomor 2009 tahun 2004 tentang praktek kedokteran dengan ancaman pidana selama 5 tahun.