NTMC - Pelaku pencurian sepeda motor dengan modus melakukan hipnotis kepada korbannya berhasil diciduk oleh Kepolisian Sektor Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Penangkapan kedua pelaku bermula ketika korban atas nama Nadru Pradipta (18) melaporkan kejadian yang menimpanya sesaat ia sadar bahwa dirinya telah dihipnotis.
Dari laporan korban, Polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tak lama berselang, Petugas kepolisian berhasil menangkap dua pelaku beridentitas Fikri Fadli (25) dan rekannya Andri Rasidi (24).
Diketahui dari penangkapan itu polisi menyita satu lembar STNK sepeda motor jenis Honda Vario150 warna hitam, tahun 2015, B 3925 KWO. "Sebuah buku BPKB, satu unit HP Merek Samsung type J5 warna hitam, satu buah keris besi kuning semar mesem.
Dalam hal ini pelaku yang kerap beroperasi di Jalan Raya Perumahan Alinda Kencana, Kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi melancarkan aksinya dengan berpura-pura menanyakan alamat sambil memberikan sebuah keris yang mereka sebut sebagai jimat kepada korban. Saat itulah korban terkena hipnotis pelaku dan mau saja saat disuruh meninggalkan kendaraannya berikut barang bawaan korban.
Kini kedua pelaku tengah mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.