NTMC POLRI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menangkap dua tersangka penipuan melalui media internet berinisial KIA (37) dan ODI (32). Keduanya diamankan saat berada di Bandara Soekarno-Hatta. Sementara satu pelaku masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) yang berinisial C.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono menjelaskan, kedua tersangka melakukan penipuan terhadap sebuah perusahaan di negara Yunani. Sementara tersangka beroperasi memperdaya korban dari Semarang, Jawa Tengah.
“Caranya melakukan hacker terhadap email, di mana korban menerima email, yang menyerupai email rekan bisnis korban,” ujar Kombes Pol Mudjiono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (26/3).
Kombes Pol Mujiono menuturkan, mulanya perusahaan berinisial AI di Yunani bekerjasama, dengan perusahaan berinisial SS di daerah Korea terkait perawatan dan pemeliharan tiga unit kapal. Dalam kontraknya, perusahaan AI mempunyai kewajiban membayar jasa terhada SS, dan dalam perjanjian harus sesuai dengan jadwal.
“Sekitar tanggal 12 Februari 2016, perusahaan AI mengirimkan email kepada perusahaan SS. Intinya pemberitahuan kesepakatan tentang anggaran biaya pemeliharaan tiga kapal milik AI,” ujar Kombes Pol Mujiono.
Tidak lama berselang, pada 16 Februari 2016 AI menerima email balasan dari akun berbeda yang mengatasnamakan perusahaan SS, seolah-olah menyerupai perusahaan AI. Isinya tak lain berupa tagihan jasa pemeliharaan kapal AI. Tidak lupa tersangka mengirimkan nomor rekening baru, dan berdalih di Korea Selatan sedang ada pemeriksaan pajak.
“Menggunakan akun email lain, tersangka mengrimkan rekening baru, yakni bank swasta di Semarang atas nama Marina Darmawan. Seharusnya korban membayar ke rekening bank SS di Korea,” jelas Kombes Pol Mujiono.
Lanjut Kombes Pol Mujiono, pada 18 Februari 2016 AI memutuskan membayar tagihan perawatan kapal tersebut sesuai rekening dari email palsu milik tersangka. Korban membayar dengan uang sebesar USD 749.029.00 atau setara dengan Rp 9 miliyar.
Selain itu, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa beberapa Kartu Tanda Penduduk (KTP) laptop, laptop, beberap buku tabungan dan lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan tindak pidana penipuan melalui media elektronik, pemalsuan, TPPU, transfer dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 tahun 2010 dan atau Pasal 82, 85 UU RI No 3 Tahun 2011.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan tindak pidana penipuan melalui media elektronik, pemalsuan, TPPU, transfer dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 tahun 2010 dan atau Pasal 82, 85 UU RI No 3 Tahun 2011.