Kadis Perhubungan: Uber dan Grabcar Sudah Kami Usulkan Diblokir

15:35
NTMC POLRI - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemprov DKI Andri Yansyah mengklaim, pihaknya sudah sejak lama meminta Uber dan GrabCar melengkapi persyaratan agar tak menjadi transportasi ilegal. Menurutnya, Pemprov Pemprov DKI meneruskan dengan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika  memblokir dua aplikasi Uber dan GrabCar.

Sudah jauh-jauh hari sebelumnya, pada 14 September 2014, kami minta kepada Kemenkominfo untuk memblokir. Kalau 2014 surat kami direspons, saya yakin 2016 tidak  terjadi kisruh seperti kemarin, kata Andri Yansyah, di  Cikini, Jakarta, Sabtu (26/3/2016).
Ia menyaayangkan, permintaan Dishub DKI saat itu tak ditanggapi Kemkominfo. Padahal, saat itu pihaknya hanya minta pemblokiran sementara, dan maksudnya adalah agar Uber dan GrabCar melengkapi persyaratan seperti izin dan uji KIR. Kalau sudah dilengkapi, pemblokiran akan dibuka kembali, ujarnya.
Andri juga mengatakan, Pemprov DKI juga sudah tegas dalam melarang Uber dan GrabCar selama perizinan belum diurus. Sebagai perusahaan aplilasi sudah punya izin, namun untuk bergerak di bidang angkutan umum, harus ada izin lain.
Kan, Uber dan GrabCar adalah perusahaan aplikasi. Berarti dia resmi punya izin. Tapi, ketika masuk ke angkutan umum, keduanya harus bekerja sama dan ada izin resmi. Kalau itu tidak ada, maka ilegal. Kami jauh-jauh hari sudah katakan, kalau tidak resmi, jelas tidak bisa beroperasi di angkutan umum, tanasnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »