Dalam penangkapan kedua pelaku, diketahui salah seorang pelaku adalah merupakan residivis.Pengungkapan kasus penipuan berkedok wedding organizer atau wedding planner berawal dari laporan para korban.
Diketahui modus yang digunakan oleh pelaku yaitu dengan menawarkan paket pernikahan yang murah berkisar dari 65 juta sampai 109 juta per paketnya. Para pelaku kerap mendatangi langsung ke para klien-klien.
"Kita mengungkap , di mana korban-korbannya cukup banyak ada 6 pasangan yang akan melakukan pernikahan. Pelaku sendiri NS merupakan residivis kasus yang sama. Pelaku diamankan dari kediamannya di Griya Sangiang Mas, Jl Garuda I No 4 Blok JA RT 9/9, Kota Tangerang. Pelaku NS sebelumnya juga pernah ditahan dengan kasus serupa 1 tahun yang lalu." pungkas Kapolsek Pasar Minggu Kompol Zaky Nasution.