NTMC POLRI - Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara kembali membongkar jaringan penjual wanita di Medan. Kali ini, petugas kepolisian mengamankan seorang mucikari bernama Oki Pramana alias Rizky (27), warga Jalan Medan-Binjai KM 19.
Informasi diperoleh wartawan, tersangka Oki ditangkap Senin (28/3/2016) jelang tengah malam di Hotel Emerald Garden, Medan Barat. Selain menangkap Oki, polisi turut mengamankan tiga wanita muda yang hendak dijual tersangka.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Helfi Assegaf, tertangkapnya Oki ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Dalam informasi tersebut, di jejaring sosial, ada seorang pria yang bisa menyediakan wanita di bawah umur.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyamaran untuk menjebak tersangka. Setelah sepakat, polisi yang menyamar menjadi calon pelanggan akhirnya janjian bertemu dengan Oki di Emerald Garden Hotel.
"Sekali show, tersangka mematok tarif kepada pria hidung belang seharga Rp2,2 juta. Awalnya, transaksi dilakukan tersangka melalui jejaringan sosial. Diduga tersangka sudah sering bertransaksi di TKP (Emeral Garden Hotel)," ungkap Kombes Helfi, Selasa (29/3/2016).
Adapun ketiga wanita muda yang diamankan masing-masing M (19) warga Jalan Binjai Km 17, ISMS alias W (17) warga Jalan AR Hakim Binjai dan NPU (21) warga Jl Amaliun. Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa lima unit ponsel genggam, uang Rp1 juta, dua lembar KTP.
"Tersangka disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," tutur Helfi.