Polres Nias Tangkap 3 Orang Pengedar Shabu

13:23
NTMC POLRI - Kepolisian Resor Nias mengamankan 3 orang pengedar narkotika jenis shabu yakni S (26), warga Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Indra (20) warga Kelurahan Pasar Gunungsitoli dan S (40) warga Kelurahan Pancur Dewa Gusit.

Kasat Res Narkoba Polres Nias AKP Arius Zega, SH, MH mengatakan, bahwa penangkapan 3 pengedar ini ditangkap pada hari Kamis (24-03-2016), sekira pukul 20.00 wib, di Jalan Yos Sudarso Km 3 Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli.
Ketiganya ditangkap pada saat sedang nonton TV sebelum diamankan ketiga orang tersebut, telah mengkonsumsi narkoba jenis shabu, sedangkan dalam penggeledahan yang di lakukan, didapatkan 6 paket shabu siap edar yang diletakkan di atas sebuah Kulkas seberat 1,38 Gram.
Kepaa penyidik, S mengaku, bahwa shabu tersebut didapatkan dari seseorang yang dikirim melalui kapal laut yang mereka jemput di Pelabuhan Gunungsitoli lalu sesampai di rumah bersama 2 orang rekan lainnya di pecah-pecah menjadi beberapa bagian dan di bungkus dalam plastik.
Dimana harga 1 paket di jual dengan harga Rp. 300 ribu,
Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, ketiga orang yang diamankan tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »