NTMC POLRI - Anggota buser Polsek Bojonggede berhasil meangkap tersangka pengedar narkoba jenis shabu saat transaksi di pinggir Jalan Kp.Bulak, Desa Kalisuren, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Selasa (29/3) dinihari. Disita barang bukti shabu dua paket plastik bening dari tangan pelaku.
Kapolsek Bojonggede, Kompol I Ketut Kopi Asditha mengatakan pelaku Supriyadi,45, ditangkap petugas saat sedang penyamaran transaksi di pinggir jalan. Petugas langsung mengamankan pelaku lantaran tertangkap basah membawa shabu.
“Pelaku sudah kita intai seminggu sebelumnya. Ada peluang langsung anggota melakukan penyamaran untuk transaksi dan pelaku tidak berkutik sewaktu ditangkap anggota,”ujar Kapolsek.
Berdasarkan penyelidikan terhadap pelaku, Kapolsek mengatakan pelaku mengedarkan narkoba jenis shabu di wilayah Bojonggede dan Bogor. Perpaket pelaku menjual shabu seharga Rp450 ribu.
“Dari keuntungan perpaket shabu yang dijual pelaku mendapat untung Rp50 hingga 100 ribu. Uang digunakan buat kebutuhan sehari-hari lantaran pelaku pengangguran,”kata Kapolsek.
Petugas masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang menyuplai shabu.
“Anggota masih mengejar pelaku lainnya,”tambah Kapolsek.
“Pelaku dikenakan Undang-Undang penyalahgunaan Narkoba jenis shabu dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun.