Polsek Bekasi Utara Tangkap Pengedar Narkoba di sekitar Pasar Modern

16:00
NTMC POLRI - Anggota unit Reskrim Polsek Bekasi Utara, Polresta Bekasi Kota, menangkap seorang pengedar sabu-sabu di sekitar Pasar Modern Summarecon Bekasi, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti, tersangka diketahui bernama Supriadi (37) yang kedapatan hendak bertransaksi di lokasi tersebut.
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat, di sekitar lokasi penangkapan sering dijadikan tempat transaksi narkoba," ujar Iptu Puji, Jumat (25/3).
Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian tim menuju ke lokasi. Dan melihat seseorang yang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap pria itu, didapat barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu," kata Iptu Puji.
Iptu Puji mengatakan, pria tersebut menyimpan sabu-sabu di dalam plastik klip bening seberat 0,5 gram yang dibungkus kertas tisu. "Sabu-sabu ditaruh pelaku di dalam sakunya," imbuh Iptu Puji.
Kini tersangka mendekam di tahanan Mapolsek Bekasi Utara untuk penyidikan dan pengembangan kasusnya lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »