Berantas Narkoba, Waka Polres Alor Pantau Langsung Pembagian Stiker Imbauan Stop Narkoba

14:01
NTMCPOLRI - Jajaran Kepolisian Resor Alor, Nusa Tenggara Timur, menempelkan stiker imbauan STOP NARKOBA di setiap kendaraan melewati jalan Jenderal Sudirman Kalabahi, Kamis (07-04-2016). 

Oprasi Berantas Sindikat Narkoba 2016 merupakan operasi terpusat dengan sasaran pemberantasan penggunaan dan peradaran narkoba.
Didampingi Kanit Patwal Sat Lantas Polres Alor, Waka Polres Alor Komisaris Polisi Gede Putra Yasa, SH turun langsung ke jalan untuk mengawasi kegiatan penempelan stiker imbauan STOP NARKOBA tersebut.
Kegiatan tersebut diikuti oleh personel Satuan Narkoba Polres Alor, Satuan Binmas Polres Alor, Satuan Lalu-lintas Polres Alor, dan para Bhabinkamtibmas Polres Alor.
Saat menempelkan stiker Waka Polres Alor menjelaskan bahaya narkoba kepada beberapa pengendara. Khusus angkutan umum, stiker imbauan ditempelkan di pintu masuk atau keluar dari kendaraan tersebut dengan maksud agar mudah dibaca oleh para penumpang sehingga masyarakat tahu akan bahaya narkoba.
Waka Polres Alor menerangkan tentang pasal 114 (1) UU NO.35 tahun 2019 tentang narkotika dimana “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, mejual, membeli, menerima, mekjadi perentara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika dapat dipidana seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun”
Diharapkan dengan kampanye sosialisasi bahaya narkoba kepada para pengendara dan penumpang kendaraan serta masyarakat bisa mencegah dan menghentikan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Alor ini.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »