Polisi Bekuk Pelaku Pengedar Pil Hexymer

18:30

NTMC - Polisi akhirnya berhasil membekuk dua pengedar pil hexymer yang salah satunya adalah DPO. Keduanya adalah Khaerul Basyar alias Bojes (23), warga Dukuh Depok Kulon Desa Depok Kecamatan Kandeman dan Gary Rusti Wijaksono alias Alex (21), warga Perum Wirosari ll Kelurahan Sambong, Batang.

Selain mengamankan keduanya, polisi juga berhasil menyita ratusan burit pil hexymer yang diduga akan dijual keduanya. Kapolsek Tulis AKP Puji Irianto SH MH, mengungkapkan, Februari lalu Polsek Tulis berhasil menangkap Hadi Supriyanto alias Pesek yang merupakan pengedar pil hexymer.

Setelah dikembangkan ternyata Pesek mendapat pil-pil itu dari Bojes yang kemudian dilakukan pengejaran oleh petugas. Namun Bojes diduga sudah mengetahuinya, dan melarikan diri.

Polisi melakukan pengejaran selama hampir dua bulan ini mendapat informasi jika Bojes terlihat di Jl Sigandu-Ujungnegoro. Informasi tersebut, langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengejaran dan berhasil membekuknya.

Pada saat ditangkap, dalam selaku celana Bojes ditemukan satu paket pil hexymer lima butir. Kemudian petugas langsung menggelandangnya ke Mapolsek Tulis untuk dimintai keterangan. Dari keterangan Bojes, dia mendapatkan pil tersebut dari Alex, sehingga petugas langsung melakukan pengejaran.

Alex sendiri kemudian berhasil ditangkap saat sedang berada di Alun-alun Batang. Seusai ditangkap, ketika dilakukan penggeledahan ternyata dari tangan Alex ditemukan 59 paket yang masing-masing berisi lima butir pil.

Tidak berhenti disitu, petugas kemudian menggelandang Alex ke rumahnya, dan ternyata dari rumah Alex ditemukan plastik klip. "Sebelumnya Bojes merupakan bandar yang mengambil barang dari Pekalongan, namun sekarang dia hanya pengedar dan mengambil barang dari Alex yang juga berhasil kami tangkap," ujarnya.

Dari penangkapan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 300 butir pil hexymer, uang tunai Rp110 ribu, 16 buah plastik klip, dua buah handphone merk Hammer dan Samsung. Dari keterangan keduanya, mereka mendapatkan pil tersebut dari wilayah Pekalongan, Bojes dan Alex selalu melakukan transaksi di Jl Sigandu-Ujungnegoro.

Kini pelaku harus meringkuk dipenjara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »