NTMC - Polisi kembali berhasil membongkar bisnis prostitusi. Kali ini bisnis prostitusi berkedok salon kecantikan di Jalan Setia Budi, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi incaran petugas.
Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan menerangkan, salon tersebut diketahui telah beroperasi sejak 2015. Dari lokasi petugas menangkap pemilik salon berinisial SS, 45 dan PP seorang pria berinisial D, 38. Selain itu juga diamankan seorang gadis di bawah umur PP, 15 yang menjadi korban karena dipekerjakan di salon tersebut. Sejumlah barang bukti pun turut disita kepolisian.
Terbongkarnya praktik prostitusi di Salon Tika ini bermula dari kecurigaan polisi karena salon tersebut sering didatangi laki-laki. Saat ini kondisi PP, sambung Ayi, masih trauma dengan perlakuan SS. PP mengaku melayani tamu dengan tarif sekitar Rp250.000. Dia melayani tamu di dalam salon yang terdapat bagian kamarnya.
Kini PP pun menjalani pembinaan mental di Panti Sosial Cipayung, Jakarta Timur. Sedangkan SS dan D diamankan di Mapolres Tangsel berikut barang bukti berupa kasur, pakaian dalam korban, dan sejumlah uang tunai.
Kedua pelaku di ancam dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.