NTMC POLRI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor Kota sudah menindak sedikitnya 3.279 pelanggaran lalu lintas selama delapan hari giat Operasi Patuh Lodaya 2016 di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.
KBO Lantas Polres Bogor Kota, Iptu Budi Suratman mengatakan, pelanggaran yang terbanyak selama operasi yang berjalan sejak tanggal 16 Mei 2016 ini yakni kepemilikan surat ijin mengemudi (SIM).
"Dari keseluruhan yang ada, 1.229 pengendara ditahan STNK, 2.000 pengendara ditahan SIM dan 39 motor yang disita selama Operasi Patuh 2016 di wilayah Kota Bogor," kata Iptu Budi, Senin (23/5/2016).
Pelanggaran yang paling sering terjadi pada pengendara roda dua yakni dari tidak memiliki SIM hingga penumpang tidak menggunakan helm standar keselamatan. Sementara, untuk pengendara yang tidak bisa menunjukan surat tanda nomor kendaraan (STNK) langsung dilakukan penahanan kendaraannya.
"Banyak pengendara sepeda motor yang beralasan tidak memiliki SIM atau tidak membawa STNK. Mereka dengan alasan hilang atau lupa bawa. Ada juga yang bilang sedang dalam proses pengurusan," jelas Iptu Budi.
Sementara itu, bagi pengendara yang motor yang ditahan bisa mengambil motornya dengan menunjukkan STNK atau BPKB kemudian ditukarkan dengan surat tilang, lalu motornya baru bisa kembali dibawa kembali.
"Semua motornya yang kita amankan ada di Polres Bogor Kota Kedunghalang. Kami sudah sosialisasikan kepada masyarakat soal penggunaan helm ganda dan tata tertib lalu lintas pada Operasi Simpatik kemarin," tandas Iptu Budi.
Untuk kegiatan Operasi Patuh Lodaya 2016 hari ini sendiri Satlantas Polres Bogor Kota melakukannya di Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi yang dimulai pukul 09.00-11:00 WIB ini menilang 225 pengendara dengan rincian 20 SIM dan 197 STNK pengendara yang ditahan serta 8 pengendara yang kendaraannya ditahan karena tidak bisa menunjukan STNK.