NTMC POLRI - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sebesar 60 Kg di perumahan elit di Paramount Cluster Alicante, Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangsel. Dalam kasus ini, polisi menangkap 21 tersangka yang 3 di antaranya berkewarganegaraan Taiwan.
"April dan Mei kita berhasil tangkap pelaku narkoba, ada 8 WNI dan 3 WNA Taiwan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Kapolda mengatakan, dengan terungkapnya barang bukti tersebut, 325 ribu jiwa manusia terselamatkan dari bahaya narkoba.
Kapoldai melanjutkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh polisi. "Ini dari informasi masyarakat kemudian kita kembangkan. Makanya masyarakat kalau ada informasi-informasi seperti itu, laporkan kepada pihak kepolisian," tambah Irjen Pol Moechgiyarto.
Terungkapnya kasus narkoba itu, dijelaskan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol John Turman, berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan, sehingga polisi berhasil menangkap para tersangka.
"Awalnya kita tangkap 3 orang WN Taiwan atas inisial CHJ alias Alin, LDC alias Achen, dan CMT alias Acan di Sun Plaza, Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat (20/5) dengan barang bukti 6 Kg sabu," jelas Kombes Pol John.
Dengan tertangkapnya 3 tersangka tersebut, polisi kemudian mengembangkan dan berhasil menangkap bandar besarnya berinisial S alias W (WNI), pada Minggu (22/5) kemarin. Tersangka ditangkap di Perumahan Paramount Cluster Alicante, Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangsel dengan barang bukti 54 Kg.
"Jadi tersangka W ini menyewa 3 tempat di sana. Satu tempat untuk tempat tinggal 3 WN Taiwan, 1 tempat untuk menyimpan genset dan 1 tempat yang ditemukan 54 Kg sabu tersebut," urai Kombes Pol John.
Kombes Pol John mengungkap, sabu tersebut diduga kuat diselundupkan via jalur laut dengan menggunakan genset. Sementara para tersangka baru menempati rumah tersebut belum lama.
"Baru, belum ada sebulan. Waktu ditangkap itu baru 20 hari. Itu barangnya diselundupkan pakai genset besar, kemudian dipindahkan ke rumah satunya lagi," lanjut Kombes Pol John.
Atas kasus tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 131 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.