"Diimbau lebih baik diorganisir dan disalurkan melalui badan-badan yang resmi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/8/2011).
Pembagian sedekah maupun zakat dan infaq dapat disalurkan melalui masjid atau badan-badan resmi seperti Badan Amil Zakat, Infaq dan Sadaqoh (Bazis), kata Baharudin.
"Sekarang semua masjid bahkan mushola menerima penyaluran sedekah," katanya.
Penyaluran sedekah melalui masjid atau badan resmi jauh lebih baik dilakukan agar pembagian lebih teratur dan terkoordinir. Hal ini juga untuk menghindari kericuhan dalam penyaluran sedekah yang kadang menimbulkan jatuh korban.
"Agar tidak berdesak-desakkan, dihimbau untuk duduk lebih teratur," ujarnya.
Selain itu, Baharudin meminta masyarakat perorangan yang akan menyalurkan sedekah agar memberitahukan lebih dulu kegiatannya kepada aparat polisi. Sehingga, polisi bisa memberi pengamanan selama kegiatan berlangsung agar tidak terjadi kericuhan.
"Kita minta ke polsek mereka sampaikan. Babinkamtibmas keliling di mana mereka mau bagikan sedekah," katanya lagi.